DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri mau mengajukan rancangan undang-undang tentang perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) kiranya dpd berwenang agar ikut dan mengajukan serta membahas ruu dan terkait daerah.

ini hendak adalah inisiatif dari dpd, kata anggota dpd ri dari kalbar ishaq saleh saat sosialisasi tentang hasil serta kinerja dpd dalam pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum banyak putusan mk peran dpd masih selama bawah kewenangan dpr termasuk dalam penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, hal tersebut membeli 34 uu yang diusulkan dengan dpd ternyata tak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti setelah diajukan, ingin diproses bersama melalui dpr, kata ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman menyampaikan, fungsi dpd mampu adalah tidak efisien kalau tidak menimbulkan wewenang yang kuat. hasil kerja yang telah disiapkan, seringkali diganjal selama dpr, tutur dia.

sementara, banyak beban dan mesti ditanggung negara supaya membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd agar mendesak dpr supaya patuh pada putusan mk dan sudah final.

mk pada akhir maret 2012 sudah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 perihal majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, juga dewan perwakilan rakyat daerah.

selain tersebut, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan dengan ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida juga wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan melalui uud 1945 serta tak mengakibatkan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu dan telah disiapkan dengan dpr disampaikan melalui surat pimpinan dpr kepada presiden serta pada pimpinan dpd supaya ruu yang berkaitan melalui otonomi daerah, hubungan pusat serta daerah, pembentukan juga pemekaran juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang lain juga perimbangan keuangan pusat dan daerah, papar ketua mk mahfud md ketika membacakan salah Satu amar putusan selama jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, sebagai lembaga negara, dpd juga mempunyai hak menyusun web legislasi nasional (prolegnas) karena kedudukan dpd setara melalui presiden juga dpr.

penyusunan web legislasi nasional diselenggarakan dengan dpr, dpd, serta pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, mengajarkan dpd mampu mengajukan ruu serta tak bisa dibedakan melalui wewenang presiden juga dpr.

namun itulah, dpd cuma mempunyai wewenang mengajukan ruu tenntang daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, dan hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan juga pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.