Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu orang dari dua serikat buruh pada kabupaten karimun, kepulauan riau, mau menggelar penampilan unjuk rasa memperingati hari buruh dalam kurang lebih gedung dprd setempat pada rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan supaya berunjuk rasa kami terima dari dua serikat buruh. angka massa seluruhnya kurang lebih 1.000, papar ketua komisi a dprd karimun jamaluddin pada gedung dprd karimun selama kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin menunjukan, dua serikat itu tiap-tiap konfederasi serikat pekerja semua indonesia (kspsi) yang mengatakan hendak mengerahkan sekitar 700 orang pekerja.

kemudian, penampilan serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) ingin diikuti 300 pihak.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami pasti mau menerima aksi penyampaian masukan dan aspirasi yang disampaikan dengan tertib, ujarnya.

khusus massa spai-fspmi, tutur dia, dalam surat pemberitahuannya serta menungkapkan mau berunjuk rasa dalam kantor bupati karimun.

dprd, papar jamaluddin, siap menampung aspirasi yang hendak dilontarkan kaum pekerja pas melalui fungsinya dijadikan lembaga perwakilan rakyat.

dewan ingin menindaklanjuti. bila masukan tersebut ditujukan ke pusat, tentu disampaikan ke pusat. terlalu serta melalui pendapat agar pemerintah daerah, ujarnya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menyatakan, penampilan damai tersebut adalah jenis penyampaian pendapat terutama tentang tuntutan peningkatan kesejahteraan kaum buruh.

ada tiga yang dituntut yang ingin kami beritahukan di aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan garansi sosial kepada berbagai rakyat secara menyeluruh selama 2014, menolak upah murah serta menolak sistem kerja alih daya ataupun outsourcing, katanya.

menurut muhamad fajar, massa buruh juga mau mengatakan yang dituntut untuk pemerintah daerah dengan bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan pada dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas mengakibatkan banyaknya pelanggaran dan tak terpantau juga diproses pas ketentuan, terlebih tentang sengketa diantara pekerja melalui pengusaha seperti pemutusan hubungan kerja, pesangon juga hak-hak pekerja yang lain, katanya.