Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan mengatakan pembangunan hutan tanaman industri (hti) telah pas melalui undang-undang dengan sebab itu pengembang hti diminta tidak kuatir pada kampanye negatif dan dilancarkan lembaga swadaya masyarakat (lsm) asing terhadap usaha terbut.

dirjen bina usaha kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono selama jakarta, senin menyatakan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti tergolong daripada kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tak usah khawatir pada serangan kampanye negatif. sebab pembangunan hti sudah sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan, katanya.

bambang menungkapkan dari sisi legalitas, pengelolaan hti juga dapat dipertanggung jawabkan, karena mereka diaudit dengan sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) oleh bagian ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi dari hulu hingga hilir tersebut, lanjutnya, dan sudah diakui dengan dunia juga adalah pihak dari perjanjian kemitraan sukarela agar perbaikan tata kelola hutan diantara indonesia serta eropa.

bambang menunjukan, bukti bahwa hutan tanaman untuk penopang industri kehutanan dapat dilihat daripada pertumbuhan pabrik pengolahan kayu pada jawa.

jadi tidak seharusnya pengembangan hutan tanaman dalam luar jawa diganggu dengan kampanye negatif, ujarnya.

menurut dia, produksi kayu dari hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun kedepan untuk menyokong industri kehutanan dan mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu itu hendak tercapai dari areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. ketika ini, luas areal tanaman hti baru sekitar 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat telah saatnya pemerintah bersikap tegas juga konsisten membantu industri hti dalam pada indonesia dari serbuan kampanye negatif ngo seperti greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah yang mengundang juga memberikan izin pada pengusaha hti untuk berinvestasi. jika banyak kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan serta minta ngo untuk menghentikannya sebab dapat merusak kedaulatan indonesia, ujarnya.

nana mengungkapkan, dari kurang lebih 231 izin industri hti yang diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya sebab tak sanggup menghadapi semua tekanan.

akibatnya, industri pulp dan kertas dalam indonesia, kini cuma bertengger dalam posisi sembilan besar dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit ada di tiga sulit dunia.

hambatan paling besar kemajuan itu timbulkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) amat paham indonesia berpotensi adalah pemain nomor Satu dunia serta berusaha menjegalnya dengan kampanye negatif, katanya.

menurut nana, kampanye negatif yang dilontarkan ngo biasanya mempunyai tiga modus yaitu menyerang degradasi dalam hutan alam, pembangunan hti pada lahan gambut juga hti yang diisukan merebut lahan warga.

nana berpendapat, berbagai masalah tersebut,sesungguhnya sediakan Jawaban sebab hutan alam yang tidak dijaga tetap berpotensi rusak juga dijarah.

keberadaan hti selain sebagai usaha juga membantu tugas pemerintah menjaga hutan alam melalui memagarinya, katanya.

kemudian, pembangunan selama lahan gambut sekarang telah memilki tehnologi ekohidro dan mampu dipertanggungjawabkan dengan ilmiah juga ketiga pada indonesia sesungguhnya ada 34 juta hektare lahan terlantar dapat dimanfaatkan masyarakat tidak perlu berkonflik dengan pengusaha hti.