Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar mengatakan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro pada hak serta kepentingan perempuan juga putri.

terutama karena baru keberadaan hambatan bagi mereka untuk mengakses hukum dan keadilan, kata akil, selama seminar tentang hak konstitusional perempuan, selama jakarta, senin.

akil menunjukan akses hukum serta keadilan terpeleihara di uud 1945 dibuat salah Salah satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga dan terintegrasi dipandang sebagai salah Salah satu langkah awal yang patut dipertimbangkan, khususnya supaya mengatasi dan menyelesaikan persoalan dualisme juga dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil dan menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan supaya menciptakan pembentukan pengadilan keluarga apabila mampu menyerahkan harapan baru untuk memberikan akses dan lebih bagus terhadap perempuan dan anak-anak membeli keadilan.

ketua mk mengatakan bawa sudah ada ketentuan yang relatif memberikan perlindungan pada hak-hak kontitusional hawa, tapi baru ada ketentuan yang baru dirasakan kurang adil bagi wanita.

wajar bila dorongan untuk menggarap untuk melakukan reformasi hukum keluarga terkristalisasi adalah jadwal penting yang mesti diperjuangkan, terutama apa hak-hak konstitusional perempuan mampu diletakkan selama posisi dan equal, ujarnya.